POLHUKAM.ID -Tuduhan cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap upaya pengambilalihan Demokrat melalui Moeldoko dinilai tidak berdasar.
Pandangan praktisi hukum Saiful Huda Ems, jika benar cawe-cawe, maka Presiden Jokowi bisa saja memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat di bawah Moeldoko.
"Kalau Presiden mau cawe-cawe urusan Demokrat, kenapa tidak memerintahkan Menkumham menerima Kepengurusan DPP Partai Demokrat KLB pada 31 Maret 2021 lalu?" kata Saiful Huda kepada wartawan, Jumat (2/6).
Saiful pun memandang, tuduhan yang dilontarkan gurubesar hukum tata negara Denny Indrayana tersebut lebih menjurus fitnah kepada Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla