Stasiun televisi Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini terkait tayangan program "Xpose Uncensored" yang dituding menyebarkan kebencian SARA dengan menghina santri, kiai, dan pondok pesantren.
Laporan polisi diajukan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan nomor register LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," jelas Ade Ary di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Konten yang memicu kontroversi adalah siaran "Xpose Uncensored" pada Senin (13/10) yang menampilkan cuplikan video santri dan jamaah menyalami seorang kiai. Narator dalam tayangan tersebut menyebut para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai, disertai pernyataan bahwa seharusnya kiai yang memberikan amplop kepada santri.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur