POLHUKAM.ID -Penyegelan terpaksa dilakukan Tasiya Soemadi Al Gotas terhadap kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kepastian soal sewa atau jual beli lahan tersebut.
Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019 itu mengatakan, kantor DPC PDIP telah menempati lahan miliknya selama bertahun-tahun tanpa ada sistem sewa atau rencana DPC membeli lahan tersebut.
"Selama ini saya sebagai pemilik lahan, tidak pernah mendapatkan uang sewa atau kepastian lahan tersebut akan dibeli. Selama bertahun-tahun kantor DPC PDI Perjuangan berdiri di lahan milik saya tanpa kejelasan," terang dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (4/6).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?