POLHUKAM.ID - Denny Indrayana, pakar hukum yang juga seorang advokat dan pernah menjabat wamenkumham zaman SBY kembali membocorkan dugaan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang batasan umur calon presiden.
Pria yang sekarang berada di Australia ini mengunggah video berdurasi 2 menit mengenai bocoran putusan MK. Padahal bocoran pertama saja mengenai sistem pemilu terbuka dan tertutup masih menjadi polemik.
Tak tanggung-tanggung Denny Indrayana menuding dugaan putusan MK mengubah batasan umur calon presiden untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming sebagai calon pasangan wakil presiden di pemilu 2024.
“Kemarin saya janji akan memberikan dalam tanda kutip bocoran satu lagi perkara di mahkamah konstitusi yang harus menjadi perhatian,” ucap Denny Indrayana dikutip Hops.ID dari laman Instagramnya @dennyindrayana99 pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Sehari sebelumnya memang Denny mengungkapkan akan membocorkan dugaan putusan Mahkamah Konstitusi selain tentang pemilu legislatif sistem proporsional tertutup.
Menurut Denny Indrayana, ada permohonan dari PSI untuk mengubah batasan usia calon presiden. Dia juga menuding PSI menjadi afiliasi partai milik presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batas umur usia calon presiden. Sekarang undang-undang pemilu mengatakan batasnya itu 40 tahun mereka minta agar diubah menjadi 35 tahun minimal,” jelas Denny.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara