POLHUKAM.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana secara mengejutkan menyampaikan surat terbuka agar terjadinya pemakzulan kepada sosok dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lewat akun media sosial pribadinya, akademisi ini mengatakan hal tersebut harus segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dimintanya bukan tanpa alasan.
Denny menunjukkan demokrasi dalam bahaya, ia memberikan sebuah bukti awal, yakni sebuah kesaksian yang dia sebut berasal dari seorang tokoh ternama di Indonesia. Ini tertuang dalam surat terbuka miliknya.
"Sebagai bukti awal, saya tulis kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," cuitnya dalam akun twitter pribadinya @dennyindrayana, seperti yang dikutip oleh Suara Liberte, Rabu (7/6/2023).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?