“Siapa pun warga negara, apakah mahasiswa atau buruh punya hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Unjuk rasa itu hanya cara atau saluran yang digunakan. Esensinya harus dipandang sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Jadi, tidak ada masalah,” kata LaNyalla saat dihubungi wartawan, Jumat (20/5).
Bahkan, LaNyalla sudah ingatkan aparat kepolisian tidak represif terhadap aksi-aksi penyampaian pendapat. Apalagi, mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan meneruskan tongkat estafet perjalanan bangsa ini.
"Terpenting, tidak merusak fasilitas publik dan tidak merusak obyek-obyek vital yang memang harus dijaga keberadaannya,” ujarnya.
Tetapi, LaNyalla melihat aksi-aksi perusakan tersebut kerap terjadi di lapangan akibat banyak faktor. Salah satunya, akibat saluran penyampaian pendapat tersebut dibuntu, sehingga aksi menjadi menjalar dan melebar ke mana-mana.
"Kemudian, ada provokasi dari kelompok yang tidak dikenal, atau di luar peserta aksi. Ini yang harus diwaspadai. Ini sebenarnya model atau pola-pola lama,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan sejumlah elemen buruh yang melakukan unjuk rasa tetap menjaga situasi ketertiban dan tidak terprovokasi dengan oknum-oknum yang membuat kericuhan.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?