POLHUKAM.ID -Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obligator Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.
“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI Bustami Zainudin di Jakarta, Jumat (9/6).
Dikatakan Bustomi, DPD RI saat ini telah membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023. Anggotanya, Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim) dan Amaliah (Sumsel).
Menurutnya, skandal BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?