POLHUKAM.ID -Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obligator Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.
“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI Bustami Zainudin di Jakarta, Jumat (9/6).
Dikatakan Bustomi, DPD RI saat ini telah membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023. Anggotanya, Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim) dan Amaliah (Sumsel).
Menurutnya, skandal BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan