Apalagi, lanjutnya, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati Negara. Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya.
“Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho mengatakan, pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi.
Namun ironisnya, kata dia, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Bahkan, pemerintah seolah lemah menghadapi permainan politik mereka.
"Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?