POLHUKAM.ID -Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta (KWJ) Andi Sinulingga mengomentari pernyataan pakar terkait diizinkannya keruk dan ekspor pasir laut.
Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menyebut diizinkannya kegiatan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut hanya menguntungkan oligarki dan kapitalis.
"Dulu ada yang menentang cantrang, sekarang mendukung pasir laut ditambang. Kita berpihak kepada nelayan atau kelompok kapitalis? Yang hanya sekadar memuaskan sisi-sisi ekonomi saja," katanya dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beralasan perizinan ekspor pasir laut karena kekurangan sumber daya perikanan namun hal itu justru bakal merusak ekosistem habitat alami perikanan.
Ia menyayangkan pemerintah yang justru melegalkan tindakan ilegal tanpa kajian komprehensif dan kebijakan itu dibuat untuk memenangkan kaum kapitalis.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?