POLHUKAM.ID -Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal keputusan utang piutang dengan pengusaha kondang Jusuf Hamka harus dihormati pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus menjalankan keputusan tersebut dengan baik.
"Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Kamis (15/6).
Menurutnya, pemerintah tetap harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara, sekalipun utang tersebut diakibatkan kejadian luar biasa di masa lalu.
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?