Hasto menilai, pertanggungjawaban Denny Indrayana kepada publik menjadi sebuah keharusan. Sebab, publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan yang diklaim "A-1" tersebut, yang belakangan tak terbukti sama sekali.
Apalagi, lanjut Hasto, Denny Indrayana merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara (HTN).
“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri