Hasto menilai, pertanggungjawaban Denny Indrayana kepada publik menjadi sebuah keharusan. Sebab, publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan yang diklaim "A-1" tersebut, yang belakangan tak terbukti sama sekali.
Apalagi, lanjut Hasto, Denny Indrayana merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara (HTN).
“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?