POLHUKAM.ID -Aturan baru terkait Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai aksi protes kelompok masyarakat sipil. Mereka mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, aturan baru yang termuat dalam draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, menghapuskan kewajiban peserta Pemilu 2024 melaporkan sumber dana kampanye.
Perwakilan kelompok Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala menjelaskan, terdapat 146 organisasi massa yang menuntut hal tersebut.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini