POLHUKAM.ID -Aturan baru terkait Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai aksi protes kelompok masyarakat sipil. Mereka mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, aturan baru yang termuat dalam draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, menghapuskan kewajiban peserta Pemilu 2024 melaporkan sumber dana kampanye.
Perwakilan kelompok Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala menjelaskan, terdapat 146 organisasi massa yang menuntut hal tersebut.
"Penghapusan LPSDK ini menimbulkan kontroversi," ujar Valentina dalam jumpa pers usai menemui pimpinan Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Dia menjelaskan, LPSDK merupakan salah satu instrumen pelaksanaan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas mengenai sumber keuangan kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, sosok yang kerap disapa Valen ini mengadu ke Bawaslu agar memberikan rekomendasi, berupa perbaikan regulasi teknis terkait pelaporan dana kampanye.
"Mendesak Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU, apabila memandang yang dilakukan KPU, termasuk regulasi yang diterbitkan, tidak sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," demikian Valen.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan