POLHUKAM.ID -Rencana Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Pidie pada 27 Juni 2023 berada dalam pantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Sebab, Kunker itu dalam rangka mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial.
Tempat pengumuman penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan di Rumoh Geudong. Lokasi tersebut menjadi saksi bisu tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna alias Nana, menginginkan pemerintah melibatkan komunitas korban pelanggaran HAM dalam agenda kunjungan Presiden Jokowi tersebut. Khususnya bagi komunitas korban tragedi Rumoh Geudong, Pidie.
Sejak dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keppres 17/2022, hingga berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan pemantauannya (Keppres 4/2023), KontraS Aceh menemukan banyak persoalan di lapangan.
"Tim yang turun untuk memverifikasi data korban seringkali tidak memperjelas informasi soal agenda pemulihan ini. Selain itu, hanya mendata sebagian korban saja, tidak keseluruhan, sehingga ini membingungkan korban," ujar Nana, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/6).
KontraS Aceh, lanjut Nana, menduga adanya upaya menghilangkan bukti sejarah berupa tugu memorialisasi di Rumoh Geudong. Sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tegas: Saya Hanya Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden!
Eks KSAU Dukung Penolakan Menkeu Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi yang Bikin Geger
Prabowo Bocorkan Skala MBG: Bisa Beri Makan 7 Kali Populasi Singapura!
Prabowo Presiden Tanpa Wapres: Langkah Berani atau Risiko Besar?