POLHUKAM.ID -Enam Fraksi DPR RI sepakat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periode. Sikap politik enam fraksi itu terkesan menganut politik praktis. Idealisme partai terkesan sudah digadaikan.
"Keenam fraksi tersebut sedang mempersiapkan politik balas jasa. Peluang sangat besar karena masuk tahun politik," demikian pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Pandangan Jamiluddin, balas jasa yang diharapkan dari pengusulan jabatan kades menjadi sembilan tahun, diaksudkan untuk meningkatkan elektoral partainya masing-masing. Teknisnya, kepala desa diharapkan akan memberi dukungan penuh kepada keenam partai tersebut.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara