POLHUKAM.ID -Enam Fraksi DPR RI sepakat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periode. Sikap politik enam fraksi itu terkesan menganut politik praktis. Idealisme partai terkesan sudah digadaikan.
"Keenam fraksi tersebut sedang mempersiapkan politik balas jasa. Peluang sangat besar karena masuk tahun politik," demikian pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Pandangan Jamiluddin, balas jasa yang diharapkan dari pengusulan jabatan kades menjadi sembilan tahun, diaksudkan untuk meningkatkan elektoral partainya masing-masing. Teknisnya, kepala desa diharapkan akan memberi dukungan penuh kepada keenam partai tersebut.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang