“Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @dennyindrayana pada Selasa (27/6/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Denny menyayangkan penegakan hukum di Indonesia yang tidak jarang masih menjadi barang dagangan dan jauh dari keadilan.
Denny juga meminta penegak hukum untuk melihat dampak dari pernyataannya soal putusan MK yang menghasilkan putusan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka sehingga negara terhindar dari kekacauan.
Lebih lanjut, Denny yang berniat mengadvokasi publik namun justru dikriminalkan, menilai hal itu merupakan risiko dari perjuangan. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih dan hormatnya terhadap dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“Saya mendapatkan banyak dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang pengalaman kerja seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampingi saya berjuang bersama. Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih,” ujar Denny.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?