“Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @dennyindrayana pada Selasa (27/6/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Denny menyayangkan penegakan hukum di Indonesia yang tidak jarang masih menjadi barang dagangan dan jauh dari keadilan.
Denny juga meminta penegak hukum untuk melihat dampak dari pernyataannya soal putusan MK yang menghasilkan putusan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka sehingga negara terhindar dari kekacauan.
Lebih lanjut, Denny yang berniat mengadvokasi publik namun justru dikriminalkan, menilai hal itu merupakan risiko dari perjuangan. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih dan hormatnya terhadap dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“Saya mendapatkan banyak dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang pengalaman kerja seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampingi saya berjuang bersama. Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih,” ujar Denny.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara