POLHUKAM.ID -Perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang diajukan dalam uji materiil pasal terkait di UU 7/2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 120/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.
MK menilai, dalil permohonan Pemohon yang dalam perkara itu menyatakan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, tidak beralasan menurut hukum.
Pasalnya, pengujian norma tersebut diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah tanpa seleksi karena alasan pemberlakuan pemilu berlangsung serentak, tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini