POLHUKAM.ID -Perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang diajukan dalam uji materiil pasal terkait di UU 7/2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 120/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.
MK menilai, dalil permohonan Pemohon yang dalam perkara itu menyatakan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, tidak beralasan menurut hukum.
Pasalnya, pengujian norma tersebut diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah tanpa seleksi karena alasan pemberlakuan pemilu berlangsung serentak, tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?