POLHUKAM.ID -Taring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak dugaan kampanye terselubung bakal Capres 2024, yang terjadi pada masa sosialisasi partai politik (Parpol), dipertanyakan publik.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, Bawaslu belakangan ini seperti melakukan pembiaran terhadap Bacapres berkampanye di masa sosialisasi.
Padahal, menurut PKPU 33/2018, sosialisasi hanya boleh dilakukan oleh Parpol secara terbatas di internal, sehingga bacapres yang diusungnya belum boleh bermanuver di muka umum.
“Memang Bawaslu kali ini bak macam ompong,” kata Jerry menyindir, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?