POLHUKAM.ID -Kampanye terselubung yang diduga dilakukan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menuturkan, isu dugaan kampanye terselubung Ganjar dalam polemik sapi kurban Dewi Perssik, terbatas untuk ditindak.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye hanya mengatur sosialisasi partai politik, bukan Bacapres ataupun Bacaleg.
“Sekarang ini, pasca penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu, kita meyakinkan peserta untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik, agar tidak dimaknai sebagai ruang kampanye,” jelas Puadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara