“Uang miliaran itu diberikan ke-11 nama, termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo,” demikian Firman.
Sejauh ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6). Mereka adalah Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa ada pihak swasta mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Direktur PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, melalui tim kuasa hukumnya.
“Cash (tunai) dalam bentuk dolar Amerika, senilai Rp27 miliar, ya kami terima saja," kata Maqdir saat dikonformasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa petang (4/7).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?