POLHUKAM.ID - Kisruh Twitter terus berlanjut. Pemilik Twitter saat ini, Elon Musk, melayangkan gugatannya kepada firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, karena telah mendesaknya membeli Twitter.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Musk menuding firma hukum itu mendapatkan bayaran tinggi karena berhasil membujuknya menyepakati pembelian platform media sosial itu.
Pada 2022, firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, mewakili Twitter dalam sengketa hukum tingkat tinggi dengan Elon Musk, yang saat itu mencoba membatalkan pembelian Twitter. Sembilan bulan kemudian, setelah Twitter berpindah tangan dan resmi menjadi milik Musk, Musk justru mendendam dan menggugat Wachtell.
Dibeberkan dalam gugatan bahwa Wachtell membujuk mantan manajemen Twitter untuk setuju membayar "biaya sukses" jika Musk menutup kesepakatan, sebesar 90 juta dolar AS yang diduga diatur oleh firma hukum pada hari-hari menjelang penandatanganan pembelian Twitter, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/7).
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?