“Kalau kemudian, ada pihak-pihak yang merasa bahwa, masukan aspirasi, hak konstitusionalnya, kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikanya lagi, kepada pemerintah,” ujarnya.
“Karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Saran itu disampaikan bagi siapapun yang belum terakomodir aspirasinya bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.
"Semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau Kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara