“Kalau kemudian, ada pihak-pihak yang merasa bahwa, masukan aspirasi, hak konstitusionalnya, kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikanya lagi, kepada pemerintah,” ujarnya.
“Karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Saran itu disampaikan bagi siapapun yang belum terakomodir aspirasinya bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.
"Semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau Kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara ke Tokoh Kritis: Kedaulatan Negara Terancam Oligarki!
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai