“Kalau kemudian, ada pihak-pihak yang merasa bahwa, masukan aspirasi, hak konstitusionalnya, kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikanya lagi, kepada pemerintah,” ujarnya.
“Karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Saran itu disampaikan bagi siapapun yang belum terakomodir aspirasinya bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.
"Semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau Kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor