POLHUKAM.ID -Komisi II DPR RI menyesalkan adanya usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024. Sebab, keputusan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
“Kalau menurut saya itu mengada-ada. Karena dalam rapat-rapat kerja, rapat dengar pendapat, bahkan konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu Pilkada, 14 Februari itu Pilpres,” sesal Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Atas dasar itu, Politikus PDIP ini menolak tegas adanya usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Junimart, Bawaslu telah menggulirkan wacana yang melampaui kewenangannya sebagai peneyelenggara pemilu.
“Kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah!” tandasnya.
Artikel Terkait
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?