POLHUKAM.ID -Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari perihal pengembalian uang Rp27 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Uang tersebut dikembalikan oleh Pengacara terdakwa kasus BTS yakni Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).
Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang asing senilai USD 1,8 juta. Tujuannya agar memperjelas posisi Irwan dalam kasus BTS.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail.
Menanggapi hal tersebut, Gigin menyebut pengembalian uang tersebut sepantasnya disebut sebagai korupsi dengan nilai yang besar namun tidak ada pelaku atau koruptornya.
“Ini namanya korupsi besar tapi gak ada koruptornya,” ujar Gigin, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @giginpraginanto pada Sabtu (15/7/2023).
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?