POLHUKAM.ID - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono menjelaskan, soal mengapa dua kadernya hari ini dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Saiful Rahmat menjadi Wakil Menteri Agama dan Djan Faridz menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (17/7/2023).
Menurutnya, setiap pergantian atau perombakan kabinet hal itu menjadi kewenangan atau hak prerogratif presiden. Ia mengatakan, Jokowi pasti memiliki kriteria tertentu dalam memilih figur yang akan masuk dalam kabinet.
"Ya yang pertama tentang kewenangan dalam melakukan pergantian di kabinet itu adalah menjadi hak prerogratif pak presiden. Nah yang kemudian presiden tentu memiliki instrumen dalam rangka untuk menentukan orang-orang yang nanti akan di tempatkan yang memenuhi pada kriteria kelayakan yang sesuai dengan jabatan-jabatannya itu," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7).
Ia mengatakan, presiden sudah melakukan penelaahan terhadap dua figur yang dilantik hari ini sebelumnya.
"Nah yang tadi ditanyakan bahwa kenapa nama dua orang itu ya tentu bapak presiden sudah melakukan penelaahan atas yang dibutuhkan pada tempat-tempat jabatan yang nanti akan melaksanakan tugas-tugasnya," tuturnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?