POLHUKAM.ID - Dugaan kebocoran data penduduk yang disebut-sebut mencapai 377 juta disorot tajam Fraksi Partai Nasdem DPR RI. Terutama terkait penindakan terhadap para pelaku.
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan menjelaskan, dugaan kebocoran data penduduk tersebut seharusnya bisa ditindak aparat penegak hukum.
“Apakah kita bisa menangkap dengan mengidentifikasi si pembobol datanya? Kita kembalikan kepada polisi dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujar Farhan di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembobol data pribadi masyarakat seharusnya menggunakan regulasi yang telah disahkan DPR RI.
“Kasus kebocoran data ini kita tinggal menunggu implementasi dari UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” tutur Anggota Komisi I DPR RI ini.
Namun, sejauh ini legislator yang pernah menjadi presenter televisi itu belum melihat penerapan UU PDP, mengingat kebocoran data terus terjadi dan terduga pelaku tak pernah tertangkap.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?