Rachland memandang polemik ini semestinya tak perlu melibatkan aparat hukum. Menurutnya, hal ini dapat merusak demokrasi.
"Jadi kalau benar begitu, polisi juga sebenarnya tidak punya urusan dengan Rocky. Satu, karena penghinaan itu delik aduan. Kecuali Jokowi mengadu sendiri, atau mengutus perwakilan untuk mengadu ke polisi. Dua, kalau sekadar perkara makian, balas saja dengan makian lagi. Selesai. Tidak ada kerusakan apapun di situ kecuali emosi yang gagal disaring," katanya.
"Apa yang bisa merusak demokrasi adalah apabila maki memaki politik ini dilebih-lebihkan dengan menggoda campur tangan negara. Apalagi bila bukan godaan, tapi tekanan pada negara agar campur tangan. Seperti yang dilakukan oleh anak-anak buah Jokowi pada polisi," lanjutnya.
Rachland lalu mengungkit era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana pendukungnya tak ada yang melaporkan pihak oposisi ke kepolisian.
"Dulu para pengkritik SBY mengasosiasikan SBY dengan kerbau. Seekor kerbau hidup ditulisi 'SBY' dibawa dalam unjuk rasa. Para pendukung SBY marah. Mereka menggerutu dan menyatakan protes di ruang-ruang publik. Tapi tak satu pun yang pergi mengadu ke polisi," katanya.
Untuk diketahui, Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya Rocky Gerung, nama Refly Harun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, Selasa (1/8).
Sumber: detikcom
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?