POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam penggerebekan bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum, bukan pengambilalihan wewenang.
"Fungsi TNI itu dalam penggerebekan bukan melakukan penahanan, penyidikan, segala macam. Itu semua adalah ranahnya polisi," kata Dave.
Ia menjelaskan bahwa peran TNI hanya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri.
"TNI di sini sifatnya mendukung penegakan hukum, memberantas narkoba yang jelas-jelas telah meresahkan dan mengganggu bangsa," ujarnya.
Dave juga menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengawasi agar pelibatan TNI tidak menyimpang dari koridor hukum dan tugas pokok sesuai undang-undang.
"Saya belum bisa bicara lebih jauh karena belum tahu persisnya. Tapi yang saya ketahui, itu adalah tindak pidana dan proses hukumnya tetap dijalankan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Penangkapan Sah, Proses Hukum Tetap Dilimpahkan ke Polri
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa tindakan anggota TNI yang menangkap pelaku secara langsung sah apabila dilakukan sebagai respons terhadap tindak pidana yang terjadi di depan mata.
"Ya kalau kita umpama di depan mata nih ya terlihat, melihat sesuatu yang tindak pidana. Kan tidak mungkin kita akan membiarkan. Jadi, dalam penanganan awal enggak apa-apa kita tangkap," kata Yusri.
Namun ia menegaskan, jika pelaku adalah warga sipil, maka proses hukumnya tetap harus dilimpahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan.
"Kalau memang dia orang sipil ya diserahkan kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan. Jadi, kita tidak akan membiarkan, oh biar aja itu bukan domain saya. Tidak juga," ujarnya.
Yusri juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan kejaksaan dalam menangani kasus narkoba seperti ini.
Ia memastikan bahwa langkah penangkapan oleh TNI tidak akan membatalkan proses hukum yang berlaku.
Penggerebekan dilakukan oleh anggota TNI di sebuah tambak di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 32 paket sabu seberat 38,68 gram, tiga unit telepon genggam, lima dompet, sejumlah tas berisi alat hisap sabu, uang tunai, timbangan elektrik, alat suntik, serta senjata tajam seperti pipa kaca dan gunting kecil.
"Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat,” kata Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya
Letjen (Purn) Suharto: Jangan Cekoki Kami Lagi Dengan Nama Jokowi, Dia Itu Perusak Bangsa!
Demokrasi atau Manipulasi: Menelisik Desakan Pemakzulan Wapres Gibran
Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, Komisi III DPR Minta Polri dan Kemendagri Evaluasi Longgarnya Keamanan