- Ongku P. Hasibuan
Ongku juga mengkritisi kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang ramai disebut menjadi alasan gugatan UU Pemilu itu ke MK.
"Sekarang lihat saja katakan anak beliau (Jokowi) yang jadi wali kota, apa sih yang dikerjakan? Sampai mana? Track record belum ada. Hidup itu bukan hanya usia, perlu pengalaman, kearifan, kematangan jiwa, psikologi," beber politikus bergelar doktor sains manajemen itu.
Sebelumnya, ketentuan yang digugat ke MK yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam sidang kemarin, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sidang masih bergulir di MK dengan agenda pekan depan mendengar penjelasan Perludem sebagai pihak terkait.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara