Anggota DPR: Cawapres Usia 35 Belum Matang, Jadi Wali Kota Saja Apa Kerjanya?

- Kamis, 03 Agustus 2023 | 01:30 WIB
Anggota DPR: Cawapres Usia 35 Belum Matang, Jadi Wali Kota Saja Apa Kerjanya?

- Ongku P. Hasibuan


Ongku juga mengkritisi kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang ramai disebut menjadi alasan gugatan UU Pemilu itu ke MK.


"Sekarang lihat saja katakan anak beliau (Jokowi) yang jadi wali kota, apa sih yang dikerjakan? Sampai mana? Track record belum ada. Hidup itu bukan hanya usia, perlu pengalaman, kearifan, kematangan jiwa, psikologi," beber politikus bergelar doktor sains manajemen itu.


Sebelumnya, ketentuan yang digugat ke MK yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”


Dalam sidang kemarin, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sidang masih bergulir di MK dengan agenda pekan depan mendengar penjelasan Perludem sebagai pihak terkait.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar

Terpopuler