POLHUKAM.ID - Usia minimal 40 tahun untuk presiden dan wakil presiden, merupakan kesepakatan parlemen dan pemerintah, untuk memastikan pemimpin Indonesia sudah punya pengalaman yang cukup.
Begitu dikatakan politisi senior PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengomentari gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi tentang usia wakil presiden yang sebelumnya usia 40 tahun, kini diminta menjadi usia 35 tahun.
Menurutnya, dalam mengelola satu republik yang sangat kompleks, perlu memiliki wawasan mengetahui sejarah, politik, sosiologi negeri.
Walaupun di beberapa negara presiden dan wakil presiden ada yang berusia di bawah 40 tahun, kata Deddy, semua memang kembali pada asas dan filosofi masing-masing negara.
“Tapi secara filosofis sebenarnya di banyak negara, itu (calon presiden di bawah 40 tahun) dia berhak dipilih, jadi tergantung masyarakatnya mau pilih apa enggak,” kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/8).
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini