POLHUKAM.ID -Uji materiil UU Pemilu Nomor 7/2017 soal batas minimum usia calon presiden dan atau calon wakil presiden bukanlah kehendak PDI Perjuangan, melainkan ambisi Presiden Joko Widodo.
Begitu analisis pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).
Jamiluddin meyakini, inisiatif uji materiil atau judicial review tentang batas minimum usia capres dan atau cawapres ke MK bukan dari pihak PDIP. Pasalnya, PDIP telah menekankan, tidak perlu mengubah aturan yang ada terkait pilpres.
“Itu artinya, PDIP tidak punya kepentingan, untuk menginginkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Karena itu saya melihat ini lebih kepada inisiatif Istana dengan menggunakan orang ketiga,” ucap Jamiluddin lewat sambungan telepon, Senin (7/8).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara