POLHUKAM.ID -Uji materiil UU Pemilu Nomor 7/2017 soal batas minimum usia calon presiden dan atau calon wakil presiden bukanlah kehendak PDI Perjuangan, melainkan ambisi Presiden Joko Widodo.
Begitu analisis pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).
Jamiluddin meyakini, inisiatif uji materiil atau judicial review tentang batas minimum usia capres dan atau cawapres ke MK bukan dari pihak PDIP. Pasalnya, PDIP telah menekankan, tidak perlu mengubah aturan yang ada terkait pilpres.
“Itu artinya, PDIP tidak punya kepentingan, untuk menginginkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Karena itu saya melihat ini lebih kepada inisiatif Istana dengan menggunakan orang ketiga,” ucap Jamiluddin lewat sambungan telepon, Senin (7/8).
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?