POLHUKAM.ID -Uji materiil UU Pemilu Nomor 7/2017 soal batas minimum usia calon presiden dan atau calon wakil presiden bukanlah kehendak PDI Perjuangan, melainkan ambisi Presiden Joko Widodo.
Begitu analisis pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).
Jamiluddin meyakini, inisiatif uji materiil atau judicial review tentang batas minimum usia capres dan atau cawapres ke MK bukan dari pihak PDIP. Pasalnya, PDIP telah menekankan, tidak perlu mengubah aturan yang ada terkait pilpres.
“Itu artinya, PDIP tidak punya kepentingan, untuk menginginkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Karena itu saya melihat ini lebih kepada inisiatif Istana dengan menggunakan orang ketiga,” ucap Jamiluddin lewat sambungan telepon, Senin (7/8).
Artikel Terkait
Waspada! Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi Bisa Jadi Beban Berat Pemerintah
Menhut Raja Juli Tantang Jokowi Soal Ijazah Asli Saat Pidato di UGM, Begini Faktanya
Jokowi Dinilai Belum Siap Lepas Jabatan, Benarkah Jadi Mantan Presiden Terberat?
Gibran Dipergoki Ijazah SMA Palsu? Rakyat Menunggu Klarifikasi Segera!