POLHUKAM.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan ada temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik (parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
"Tidak ada sampai sekarang, memang sudah ada dulu kan informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum," kata Bagja dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Dia tak menampik bahwa informasi mengenai uang kejahatan itu sudah lama beredar, akan tetapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak kunjung melaporkannya.
Bagja mengatakan surat dari PPATK yang masuk ke Bawaslu justru berkaitan dengan persiapan pemilu dan mitigasi persoalan pemilu.
"Bulan Juni kalau tidak salah suratnya, tapi bukan soal aliran dana," tegasnya.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan, karena belum masuk masa kampanye. Untuk itu, Bagja menuturkan aparat penegak hukum (APH) beserta kepolisian yang memiliki wewenang melakukan penindakan.
"Ini kan masa sebelum kampanye, maka aparat penegak hukum, teman-teman kepolisian yang seharusnya diberikan oleh PPATK walaupun kemudian informasinya bisa kembangkan," ujar Bagja.
Sebelumnya, pada Selasa (8/8), PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik(parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?