Dia menuturkan, permasalahan utama Silon berada pada keterbukaan informasi, meski ada masalah lain yang mengemuka dalam proses pencalegan.
"Sebelum teman-teman Bawaslu mempersoalkan, sistem informasi ini tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat dan pemantau Pemilu," sambung Kaka.
Maka dari itu, KIPP menyambut baik langkah Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Kami berharap DKPP memberikan ruang menguji, apakah KPU telah melaksanakan syarat etika sebagai penyelenggara Pemilu atau tidak?" pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?