POLHUKAM.ID -Keterbatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon) tak hanya dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi juga Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menerangkan, Silon yang dibuat KPU sebagai fasilitas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bersifat tertutup.
"Karena sistem informasinya tidak dapat kami pantau secara cukup memadai, di situ publik tidak bisa melihat," ujar Kaka kepada wartawan, Sabtu (12/8).
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan