POLHUKAM.ID -Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengalami pembengkakan biaya yang membuat pemerintah harus memberikan subsidi dan bahkan mengajukan pinjaman lagi.
Namun demikian, Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengingatkan bahwa APBN seharusnya tidak boleh diberikan untuk subsidi kepada pihak asing.
"Kereta cepat merupakan perusahaan patungan dengan asing, subsidi kereta cepat melanggar konstitusi," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun media sosial X, Minggu (20/8).
Artikel Terkait
Krisis Minyak Iran Makin Parah, Prabowo Turun Tangan Sendiri: Bukti Bahlil Gagal atau Akan Di-reshuffle?
Respons Santai Dedi Mulyadi soal Spanduk Shut Up KDM dan Bocoran Bonus Rp5 Miliar untuk Persib
Golkar Dikuasai Jokowi? Said Didu Beberkan Fakta di Balik Serangan ke JK
Bahlil Jadi Beban Prabowo? Ini Alasan Kuat Kenapa Menteri ESDM Harus Segera Di-Reshuffle