"Kalau betul-betul Gibran lolos karena MK membuat keputusan hukum bahwa Capres maupun Cawapres boleh 35 tahun, ini namanya kita negeri edan," tegas Amien Rais, Senin (21/8).
Amien lantas mendorong MK proporsional dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun.
Gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali dilayangkan ke MK. Kali ini, uji materiil dilayangkan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?