POLHUKAM.ID -Rencana mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar forum debat antartokoh yang diusung partai politik (Parpol) menjadi bakal calon presiden (Bacapres) tak lepas dari pengamatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat tahapan yang menentukan kapan seorang tokoh yang diusung Parpol menjadi Bacapres hingga resmi berstatus Capres.
Menurutnya, rencana UI menggelar debat yang menghadirkan Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan; Bacapres Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo; dan Bacapres Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), Prabowo Subianto, tidak punya kedudukan hukum terkait Pilpres 2024.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (25/8).
Hasyim menuturkan, pencalonan presiden maupun wakil presiden melalui tiga tahapan. Yaitu rekrutmen dan seleksi di internal parpol, pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, dan penetapan Capres-Cawapres.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?