POLHUKAM.ID -Rencana mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar forum debat antartokoh yang diusung partai politik (Parpol) menjadi bakal calon presiden (Bacapres) tak lepas dari pengamatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat tahapan yang menentukan kapan seorang tokoh yang diusung Parpol menjadi Bacapres hingga resmi berstatus Capres.
Menurutnya, rencana UI menggelar debat yang menghadirkan Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan; Bacapres Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo; dan Bacapres Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), Prabowo Subianto, tidak punya kedudukan hukum terkait Pilpres 2024.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (25/8).
Hasyim menuturkan, pencalonan presiden maupun wakil presiden melalui tiga tahapan. Yaitu rekrutmen dan seleksi di internal parpol, pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, dan penetapan Capres-Cawapres.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini