POLHUKAM.ID -Usulan batas maksimal usai calon presiden (Capres) 70 tahun masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu direspon Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Sosok yang kerap disapa Zulhas itu menanggapi santai usulan yang tengah diupayakan melalui uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demokrasi itu kan hak orang untuk dipilih dan memilih," ujar Zulkifli Hasan saat ditemui usai jumpa pers perayaan HUT ke-25 tahun PAN, di Uncle Z Kopitiam, Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8).
Bahkan, sosok yang kerap disapa Zulhas itu heran ada gugatan norma batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu. Karena menurutnya, demokrasi diperuntukan bagi semua masyarakat.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?
Kader PSI Beri Saran Tak Biasa ke JK: Daripada Minta Ijazah, Nasihati Mereka yang Ganggu Jokowi!
Prabowo: Tahun Depan Indonesia Guncang Dunia! - Benarkah?
Mantan Wapres JK Desak Naikkan BBM, Misbakhun Bongkar Fakta Mengejutkan Ini!