POLHUKAM.ID - Ajakan memilih Ganjar Pranowo seperti disampaikan putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang membidangi masalah hukum dan penyelesaian sengketa, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8), mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian sementara, hasilnya, yang paling mungkin adalah imbauan.
"Berdasar hasil kajian sementara, sesuai norma, yang paling mungkin dilakukan Bawaslu hanyalah mengimbau, karena belum ada Capres yang resmi ditetapkan peraturan perundang-undangan," tutur mantan wartawan itu.
Menurutnya, norma yang ada juga tidak mengatur adanya sanksi tegas terhadap larangan ajakan.
Capres yang ada saat ini, sambung dia, hanya diumumkan atau dideklarasikan partai politik, belum mendapat penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai landasan legal formal.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang