PBB Bulatkan Tekad Dukung Prabowo Subianto

- Minggu, 03 September 2023 | 20:00 WIB
PBB Bulatkan Tekad Dukung Prabowo Subianto

"Kami butuh presiden yang mengerti persoalan fundamental dan tahu jalan keluar memecahkannya," ujarnya.


Yusril pun mengatakan PBB sepenuh hati dan berkomitmen mengantarkan Prabowo Subianto memenangkan konstelasi politik di 2024.


"PBB tetap istikamah dengan Pak Prabowo Subianto, bersama-sama kami mengambil keputusan dan jika sudah mengambil keputusan maka laksanakan dengan bertawakal kepada Allah," kata dia.


Yusril juga berharap PBB bersama seluruh partai pendukung Prabowo Subianto tetap solid mewujudkan misi kemenangan.


"Mudah-mudahan kerja sama yang baik antara Gerindra dan PBB akan melahirkan politik yang baru bagi Indonesia ke depan. Koalisi ini akan menjadi koalisi yang solid.


Di tempat yang sama, Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan keberadaan PBB menambah rasa percaya diri pihaknya untuk menyambut kemenangan di Pilpres 2024.


"Pilpres berlangsung tanggal 14 Februari 2024, sekarang sudah September dan tersisa lima setengah bulan, keluarga besar Partai Bulan Bintang akan membuat kami yakin Pak Prabowo menjadi presiden," kata dia.


Ahmad Muzani mengucapkan terima kasih atas komitmen PBB mendukung langkah pemenangan Prabowo Subianto.


"Kami mengucapkan terima kasih, dukungan dari Pak Yusril dan jajaran PBB merupakan sesuatu yang berarti, Kami percaya dukungan PBB merupakan dukungan yang konsisten dan istikamah," ujarnya.


Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar