POLHUKAM.ID - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali menyebutkan bahwa berdasarkan data dari lembaga survei miliknya, mayoritas publik tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai.
“Mayoritas publik tidak setuju dengan prinsip Presiden sebagai petugas partai,” kata Denny JA dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Denny menjelaskan survei LSI Denny JA pada Agustus 2023, hanya sebanyak 16,8 persen responden yang menyatakan setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai.
“Tapi mayoritas sebesar 71,6 persen menyatakan ‘Kami tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai’,” ungkap dia.
Denny menjelaskan hal itu terjadi karena mayoritas publik menginginkan presiden yang akan bekerja untuk kepentingan, kesejahteraan, dan keadilan publik, bukan untuk kepentingan partai.
“Katakanlah kata ‘petugas’ ingin disebut di sini, maka presiden itu lebih tepat dikatakan ‘presiden petugas rakyat’ atau ‘presiden petugas konstitusi’,” kata Denny.
Dia pun mengatakan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi Indonesia yang menyatakan presiden bertanggung jawab kepada partai.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara