POLHUKAM.ID - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A yang mengajukan permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Suhartoyo mempertanyakan mengapa bukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan permohonan tersebut. Sebab, Arkaan kerap menyinggung sosok Gibran dalam gugatan yang diajukan ke MK.
"Selalu membawa Gibran terus ini, kenapa enggak Gibran saja yang mengajukan permohonan di sin? Anda sebagai kuasa hukumnya," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9).
Suhartoyo pun merasa bingung dengan gugatan Arkaan yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Padahal, Arkaan saat ini masih berusia 20 tahun dan baru berusia 21 tahun pada Desember 2023. Sementara pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada Oktober 2023.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara