POLHUKAM.ID - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A yang mengajukan permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Suhartoyo mempertanyakan mengapa bukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan permohonan tersebut. Sebab, Arkaan kerap menyinggung sosok Gibran dalam gugatan yang diajukan ke MK.
"Selalu membawa Gibran terus ini, kenapa enggak Gibran saja yang mengajukan permohonan di sin? Anda sebagai kuasa hukumnya," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9).
Suhartoyo pun merasa bingung dengan gugatan Arkaan yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Padahal, Arkaan saat ini masih berusia 20 tahun dan baru berusia 21 tahun pada Desember 2023. Sementara pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada Oktober 2023.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?