Tak cuma itu, spanduk Ganjar juga dipasang sebanyak dua buah di pagar pembatas trotoar pejalan kaki, di samping kanan pos polisi pertigaan lampu merah menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain spanduk, puluhan foto Ganjar dengan kata-kata serupa juga dipasang di bendera yang dijejerkan di sepanjang jalan dekat pertigaan lampu merah tersebut.
Banyaknya spanduk dan foto Ganjar ini pun cukup mengagetkan lantaran dipasang sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk saat ini, KPU hanya memperbolehkan partai politik (Parpol) melakukan sosialisasi dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Dalam beleid tersebut, KPU menegaskan pelaksanaan sosialisasi hanya bisa dilakukan Parpol peserta Pemilu menggunakan alat peraga sosialisasi dan pertemuan terbatas, dan dalam praktiknya hanya boleh dilakukan di lingkup internal Parpol.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri