Pantau 98 Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

- Selasa, 12 September 2023 | 20:00 WIB
Pantau 98 Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK


"Tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan MK RI," kata Bandot dalam surat yang dikutip awak media, Selasa (12/9).


Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia itu memandang, dugaan kasus ini telah menciptakan polemik yang mendalam dan menarik perhatian publik, karena terkait etika dan kewenangan hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di luar persidangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.


Sebagai respons atas tindakan ini, Bandot memastikan laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.


"Itu dilakukan karena ditakutkan keputusan apa pun yang akan diambil MK dalam gugatan ini akan terus dipertanyakan dan diperdebatkan dalam masyarakat yang semakin terbelah, kemudian menimbulkan potensi kerusuhan dan ketidakstabilan politik yang lebih dalam," tutur Bandot.


"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas," pungkasnya. 


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar