POLHUKAM.ID -Ketum PAN Zulkilfi Hasan (Zulhas) terang-terangan membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada sejumlah warga. Aksi Zulhas pamer bagi-bagi duit gocapan sempat diunggah akun TikTok resmi PAN.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, Zulhas terlihat memegang sepegok uang pecahan Rp50 ribu. Dia pun tampak membagikan kepada sejumlah nelayan dan warga yang ditemuinya.
Namun, berdasar diunggah pada 10 Juli 2023 itu, akun TikTok PAN tak menyebutkan secara detail kapan dan di mana lokasi Zulhas bagi-bagi uang.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian keterangan video tersebut.
Menanggapi video viral Zulhas bagi-bagi uang ke warga, KPK sangat menyayangkan tindakan tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?