Puadi berjanji kesimpulan yang dilakukan Bawaslu dari penelusuran soal azan itu bakal diputuskan dalam waktu dekat. "Nanti bisa saja ujungnya ke KPI, apakah KPI nanti memerintahkan televisi tersebut. Tapi kita belum bisa melakukan itu, orang belum selesai penelusurannya," kata Puadi.
Penjelasan Puadi tentu bikin dahi berkerut, sebab sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti persoalan ini. Alasannya, belum ada ketetapan dari KPU soal peserta pilpres yang sah, dan juga belum masuk masa kampanye.
“Ini masih tahapan sosialisasi. Sama seperti tayangan mengucapkan selamat hari raya, itu kan tidak masalah, kan belum masuk masa kampanye juga," kata dia di gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Bagja juga sempat bilang bahwa yang berhak menindak persoalan ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Jika tidak terjadi pelanggaran, Alhamdulillah. Tapi kalau terjadi pelanggaran, yang akan melakukan (tindakan) adalah teman-teman KPI terhadap lembaga penyiarannya,” ucap Bagja
Sementara, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI mempertimbangkan bahwa saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar juga belum resmi menjadi peserta pemilu.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?