Diberitakan sebelumnya, korban dugaan kekerasan seksual LM (52) membeberkan secara vulgar kejadian yang dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sikka, AKP F, Kamis siang 14 September di pondok kebun praktek Unipa di depan gerbang Pasar Alok, Kota Maumere, Pulau Flores.
Perempuan asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat didampingi kusa hukum Meridian Dado, SH, telah mengadukan ulah AKP ke Polres Sikka, Senin siang 18 September 2023. Hingga Senin sore berita ini ditayangkan pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung.
Saat itu, kata LM, dirinya hendak meminta bantuan AKP F agar mengeluarkan sepeda motor milik anaknya yang ditilang anggota Satlantas Polres Sikka.
"Dia mau perkosa saya di kebun Unipa di depan Pasar Alok. Awalnya saya mau minta bantu masalah kunci motor, kasih keluar motor. Akhirnya saya minta kunci, tapi tidak lolos saya punya kunci motor itu akhirnya saya duduk di kursi di rumah kebun Unipa. Dia tarik saya punya tangan kasih masuk di dalam kamar. Saya tidak mau. Dosa, saya bilang begitu. Saya sudah haji (hajah), kamu sudah haji juga. Untuk apa pergi ke Tanah Suci, hanya buang uang kalau cara begini, ingat Tuhan, jangan begitu bapa," ungkap LM didampingi suaminya AS dan kuasa hukum Meridian Dado, S.H.
Meski ditolak tegas, lanjut LM, AKP F tetap memaksa dengan mengatakan hanya sedikit.
"Sedikit apa bapa. Saya tidak mau begini caranya. Saya tidak mau. Tapi dia bilang, kenapa? Biar sedikit juga salah? Dia bilang begitu. Saya bilang salahkah. Ini kita sudah punya suami, sudah punya istri, saya bilang begitu. Akhirnya dia cium saya. Tapi saya bilang jangan bapa. Perbuatan begini dosa bapa akhirnya dia bilang sedikit saja. Jadi saya tanya sedikit apa. Saya mau teriak, tapi dia bilang biar kamu teriak tidak ada orang yang dengar," kisah LM lagi.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara